Moed d'Lhox's Forex Endeavor.
Forex Trading Learning Resource e Daily Market Analysis.
Kamis, 29 de outubro de 2015.
Trading Forex Judi? Riba. Dan bagaimana dengan Trading Komoditi?
1. Sukarela atau disebut antaroddin minkum,
1. Riba adalah suatu perbuatan mengambil harta kawannya tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan uang 1 dirham dengan 2 dirham, misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham tanpa imbalan ganti. Sedang Harta orang lain itu merupakan padrão escondido dan mempunyai kehormatan yang sangat besar, seperti apa yang disebut dalam hadis Nabi Muhammad SAW:
Apakah forex termasuk riba
Perdagangan Forex tidak ada dimasa lalu. Sementara Riba adalah tambahan nilai atas aktivitas pinjaman / Jual beli.
Yang di permasalahkan dalam perdagangan ini adalah, tidak adanya barang, alavancagem, margem, troca, opções, frente a frente dll. Banyak Ijtihad dalam hal ini. Makanya jangan heran Hukum Islamismo dalam hal ini berlaku, Bisa Wajib, Sunnah, Makruh, Mubah dan Haram.
Sementara Ijtihad dalam Hukum ini, benar berpahala 2, keliru berpahala 1. Sebagian syeikh di madinah membolehkan perdagangan ini (tentunya transaksi yang jelas bukan transaksi terlarang), hal ini saya dapatkan dari seorang teman yang kuliah disana (di fakultas syariah).
Memang dalam kondisi ini keilmuan perlu dimilki agara terhindar dalam kondisi subhat atau terjerumus kepada keharaman.
Jenis trading perdagangan Swap termasuk Foward diharamkan menurut MUI. Demikianpun dengan Betting, karena ada unsur perjudian. Untuk akun forex ada akun grátis Swap / tanpa bunga yang difasilitasi broker untuk mereka yang terikat oleh ketentuan agama. Untuk Malaysia ada fatwa larangan atas perdagangan ini apapun namanya, namun demikian tidak semua sepakat dengan fatwa tersebut.
Apakah forex termasuk riba
tidak pernah mengharamkan sesuatu perkhidmatan yang tiada unsur penindasan (gharar)
meskipun ianya disediakan oleh orang bukan islam.
Leveraj forex merupakan jaminan (pertolongan) sementara yang diberikan oleh broker.
forex. Ianya boleh dikatakan juga kontrak sementara antara trader forex dan broker.
comerciante selagi tersebut masih mempunyai ekuiti dalam akaun mereka. Tradedor Hanya.
Boleh memegang kontrak berdasarkan ekuiti mereka sahaja dan mengikut yang mereka.
O negociante de persetujui dengan mereka. Bagi akaun Islamik, corretor forex tidak mengenakan.
atau memberikan apa-apa faedah atas jaminan mereka. Dengan jaminan mereka kita.
dapat memasuki pasaran matawang mengikut kemampuan kita.
Broker forex adalah orang temh antara banco bancário antarabangsa (institusi) dan pedagang.
kecil (varejista).Mereka membeli (qoute) dari institusi dan menjual balik (reqoute) kepada.
pedagang kecil. Biasanya jualan balik adalah munasabah antara 3-10 mata sahaja. Di sini.
lah mereka membuat keuntungan. Proses ini adalah dibenarkan no Islam. Ianya Bukan.
riba. (Ada yang terkeliru menyatakan jual beli adalah juga sama riba).
Kalau kita mengkaji banyak pandangan dari pakar-pakar kewangan islam yang terlibat.
langsung dengan kewangan islam dan pernah membentang kertas kerja di forum.
kewangan islam. Majoriti bersetuju menyatakan alavanca adalah harus (permissível).
Seperti kata Professor Humayon Dar, Diretor Gerente de Dar Al Istithmar em Londres.
(Examina os aspectos da Shari'ah dos hedge funds islâmicos emergentes).
". Shari'ah não tem problemas com alavancagem, desde que seja alcançado.
Dívida islâmica. A alavancagem não é uma preocupação Shari'ah, mas é uma questão econômica. "
FXOpen; alavancar yang dikenakan tidak dikenakan sebarang interesse (sem juros).
Juga kalau kita overnight trocadilho ada apa-apa interesse (berbanding convencional.
Dikenakan interesse kalau durante a noite).
Saya rasa perlunya kita merujuk banyak pihak yg mahir dan terlibat secara langsung.
dalam kewangan islam. Bukan sekadar merujuk graduan bachelor yg baru balik dari.
universiti di Jordan dan Kerja 2-3 horas de institusi kewangan islam dan tukar jadi.
pensyarah di uiam. Kemudian buat hukum tanpa perbincangan.
Saya ingin berkongsi pengetahuan tentang satu lagi hadith yang terputus sanad (dhaif) yg dijadikan hujah pengharaman, iaitu:
"Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak di dalam milikmu". (Riwayat Abu Daud,
Rujuk Konsep Leveraj Haram; Metro Ahad 3 de fevereiro de 2008.
Adalah terjemahan langsung satu hadith yang masyhur.
"la tabi 'ma laysa' indak"
Beberapa isu telah dibangkit berkenaan hadith ini. Salah satunya tentang percanggahan.
rangelian sanadnya. Al Bukhari dan Muçulmano tidak pernah merekodkan dalam koleksi.
mereka walaupun yang lain antaranya Abū Dawūd e al Tirmidhi, ada merekodkannya.
Percanggahannya adalah seperi berikut:
1. Abū Dawūd, Ahmad ibn Hanbal e Ibn Hibban menyatakan ianya diriwayatkan oleh.
Ja'far ibn Abi Wahshiyah, dari Yūsuf ibn Mahak, dari Hakim ibn Hizam, manakala yang.
keempatnya, ianya [Abd Allah ibn 'Ismah, manakala koleksi yang lain menyatakan antara.
Yūsuf e Hakim. Dalam al Mizan, al Dhahabi menyatakan nama pertengahan langsung.
tidak diketahui (la yu'araf).
2. Berkenaan periwayat utama Hadith ini, Hakim ibn Hizam, dikatakan & # 8220; obscuro & # 8221;
(majhuūl al hal). Hanya Ibn Hibban memasukkan beliau antara periwayat yang boleh.
dipercayai (confiável / al thiqqat). Sementara al Nasa & # 8217; i telah merakamkan cuma satu.
Hadith yang diriwayatkan oleh beliau, Yang lain menyatakan beliau adalah & # 8220; obscuro & # 8221 ;.
Futuros de commodities: uma análise jurídica islâmica.
Mohammad Hashim Kamali.
Perkataan: Majhul al-Hal (dinamakan juga al-Mastur)
Definição: Perawi yang diriwayatkan daripadanya oleh dua orang atau lebih tetapi tidak.
Hukum periwayatannya: tidak diterima mengikut pendapat yang sahih di sisi majoriti.
Adakah hadisnya itu mempunyai nama khusus?
Hadisnya itu tidak mempunyai nama khusus tetapi diletakkan di bawah hadis dha`if.
Nota: Saya tidak pernah memandang rendah pada hadith dhaif. Cuma menyatakan.
bahawa hadith dhaif tidak boleh dijadikan hukum dalam soal halal dan haram.
Os efeitos do uso de Hadeeth fraco:
Bukankah leveraj dan margin merchanding berkait. Ibarat kuku dengan isi. Kalau ikut.
pamahaman saya, margem comercializada saham gunapakai.
pinjaman ada riba sahaja HARAM. Kalau tiada riba, jadi HALAL. Secara amnya margem.
negociação (alavancagem) HALAL tanpa ada riba. Sebenarnya dalam akaun Islamik forex,
margem tradingnya LANGSUNG tidak kena / guna riba.
Malah corretor forex telah dulu merealisasikan prinsip-prinsip Qard Al Hassan (belo.
empréstimo) berbanding banco yang berjenama perbankan islamismo tidak kira di Malaysia atau luar.
negara. Kalau ada, ianya agak terbatas ruang lingkupnya seperti: Rujuk:
Insya Allah. Saya akan huraikan tentang Qard Al Hassan pada kesempatan lain.
Berkenaan risiko pula, andai pasaran tidak menyebelahi kita, kita masih ada stop loss.
sebagai penyelamat. Andai kita tidak menggunakan stop loss pun, Broker forex.
mengamalkan Fakta # 3: *** Sem saldos de débito *** Seu risco é limitado apenas aos fundos.
depósito. Porque não há chamadas de margem na negociação forex, para sua proteção o corretor.
fechará automaticamente todas as suas posições abertas se o seu patrimônio da conta cai abaixo.
o nível de margem exigido. Pense nisso como uma parada final e automática.
Na verdade, você nunca perderá mais dinheiro do que você na sua conta!
komenkan adalah pasal leverage. alavancar dlm forex menepati hukum syarak. xde riba.
kena yakinkan diri yg ianya menepati hukum syarak. tanpa keyakinan boleh jatuh.
syubhah pula. yg penting pakai islamic account [swap free account]. kan byk broker yg.
Tawarkan islamic account. era - era itu adalah bisikan syaitan. sedangkan hukum dagang.
forex dan penggunaan leveraj adalah harus [halal]. yakinkan diri baru hati jadi.
tenang. kerja jadi senang. Apa-apa trocadilha saya tiada kuasa menjatuhkan hukum HALAL HARAM.
Saya Cuma tolong menerangkan apa yang saya fahami selama ini megenai perkara tersebut.
Yang ada kuasa ialah MAJLIS FATWA KEBANGSAAN.
Maka berhentilah. Sehingga sekarang tiada apa2 FATWA dikeluarkan por MFK mengenai FOREX.
Terima kasih diucapkan kepada Saudara Seeraj atas pertanyaan yang diajukan.
dan sokongan kepada ruangan forum ini. Memang semalam ada persoalan tentang.
alavancagem. Oleh kerana soalan tersebut telah menyebut nama seseorang, pihak.
pengurusan telah membuang soalan tersebut supaya perbincangan kita lebih telus.
dan tidak menyentuh mana-mana pihak. Akhlak dan kesatuan adalah penting.
dalam Islam dan bukan perpecahan serta pergaduhan yang dianjurkan. Terima.
kasih atas keperihatinan saudara itu.
Diruangan yang terhad ini saya tidak bercadang untuk menterjemahkan definisi.
LEVERAGE mengikut istilah perniagaan yang memeningkan kepala kerana ianya.
berbeza mengikut penggunaan di dalam sesuatu urusniaga. LEVERAGE yang.
berlaku dalam perdagangan FOREX adalah "como ganhar mais com menos"
Sebagai contoh: kita mengambil urusniaga matawang asing yang melibatkan.
Matawang GBP / USD. Sekiranya kita membuka akaun USD1,000 dan kita ingin.
membeli / menjual 1 lote GBP / USD, plataforma sepkutnya pihak akan memotong.
USD100 dari akaun kita sebagai modal pusingan. Tetapi sekiranya alavanca,
plataforma hanya akan memotong USD50 untuk modal pusingan 1 lot tersebut. Ini.
merupakan kemudahan dan diskaun yang diberikan oleh pihak platform untuk.
meringankan modal pusingan kepada pedagang yang mempunyai akaun mini.
sahaja. Inilah yang dikatakan alavanca dan keistimewaan ini hanya diberikan.
kepada pedagang yang mempunyai akaun mini sahaja. Akaun mini ialah jumlah.
akaun yang kurang USD50,000. Tetapi sekiranya akaun tersebut melebihi.
USD50,000 ke atas, keistimewaan ini tidak diberikan kepada pedagang (comerciante).
Yang paling penting didalam perdagangan forex ini ialah setiap urusniaga yang.
dibenarkan serta kerugian maksimum yang akan ditanggung oleh pedagang tidak.
akan melebihi dari jumlah modal pusingan yang terdapat di dalam akaun mereka.
Sebagai contoh, sekiranya e uma membuka akaun yang bernilai USD1,000 anda.
tidak akan menanggung sebarang kerugian melebihi modal tersebut iaitu USD1,000.
Walau apapun alavanca a plataforma Yang anda perolehi Dari Pihak e Kerugian anda.
sama sekali tidak akan berganda dari keseluruhan modal yang anda laburkan.
Dengan ini aproveita o tidak menjadi halangan mengikut hukum syara 'dalam.
Perlaksanaannya kerana ianya merupakan diskaun atau keistimewaan yang.
diberikan kepada pedagang. Ini hanyalah kemudahan yang diberikan oleh pihak.
plataforma dengan harga yan lebih rendah kepada pedagang yang mempunyai modal.
yang kecil (mini akaun) iaitu akaun yang yang modalnya kurang USD50,000.
Saya berharap penerangan saya yang ringkas ini dapat merungkaikan segala.
kekeliruan dan pemahaman yang silap tentang alavancagem yang timbul dewasa ini dan.
juga menjawab kepada persoalan hukum tentang leverage itu sendiri. Di dalam.
Islão "La ibrata bil musammayaat walakinna ibrata bil ma'aani" (Pengajaran.
(hukum) bukan diambil dari segi istilah sesuatu perkara bahkan pengajaran.
(hukum) diambil dari cara perlaksanaannya).
Haji Habin Faisal bin Haji Mohamed.
Penasihat Syar'ie / Shar'ie Advisor.
Objek transaksi (ma & # 8217; qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra al-mal al-salam dan al-muçulmano fih).
Kalimat transaksi (Sighat & # 8216; aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi & # 8217; iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa & # 8216; aqd al-salam adalah bay & # 8217; Al-Ma & # 8217; dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (comprar).
1. Ada Ijab-Qobul: & # 8212; & gt; Ada perjanjian untuk memberi dan menerima.
* Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
* Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
* Jelas barang dan harganya.
* Dijual (dibeli) por pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya.
* Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
15 comentários:
JAdi seperti itu ya hukum forex trading ini ya bro. Tapi saya mah tetep mau trading di OctaFx, kan lumayan bisa mendapatkan bônus de boas-vindas $ 8, yang penting profitnya di beri zakat.
Merujuk kepada artikel pertama diatas:
Hmm. saya mau tanya, apa ada org yg jago trading di jkt?
ga ada sih klo di indonesia, soalnya pada banyak yg kalah!
Assalamualaikum. Prof, nama saya wan mohd akmal. Pelajar PPD JKM tahun 3. Saya nak nombor prof boleh? ingat nk jumpa.
Rebat FBS TERBESAR & # 8211; Dapatkan pengembalian rebat atau komisi.
hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik perda maupun lucro, bergabung sekarang juga dengan kami.
Kelebihan Broker Forex FBS.
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPÓSITO ANDA.
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN.
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD.
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPÓSITO DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonésia dan banyak lagi yang lainya.
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui:
Bonus untuk permulaan yang baik.
Bônus bisa dipakai untuk trading selama 7 hari kerja dari bônus masuk ke akun.
Lucro Anda tidak terbatas.
Anda bisa dapat bonus tanpa butuh verifikasi dan notifikasi.
Menanggapi pesan di atas.
Domínio FBS sudah mengganti; fbs. id/.
Menggunakan alavanca yang tinggi tentu juga akanmemiliki resiko juga., Apalagi kalo kita nggak disiplin gan, sudah pasti kita nggak akan bisa dapat hasil maksimal. saya sendirihanya menggunakan alavancagem 1: 500 de OctaFx.
Meu nome é Andrew, eu represento NewForex corretora (newforex).
Gostaríamos de discutir parceria com você.
Por favor entre em contato comigo.
saya sudah membaca blog anda, sangat mudah di pahami dan saya sangat tertarik untuk bekerja sama dengan anda, kami dari Forexmart menawarkan kerja sama affiliasi yang sangat menguntungkan untuk anda, jika anda berminat dan terranik dengan pena no nascimento bisa menghubungi saya di hellokittykucing89gmail dan saya akan memberikan informasi yang lebih lengkap mengenai penawaran kerjasama ini.
Terima Kasih dan salam sugere untuk anda.
Este comentário foi removido pelo autor.
forex adalah bisni yang sangat menarik dan menguntungkan, dan bisnis forex ini juga sama dengan bisnis lain memiliki resiko yang sangat tinggi, untuk itulah comerciante membutuhkan yang namanya corretor yang berkualitas dan handal. dan banyak belajar serta berlatih dengan giat, seperti saya memilih corretor gainscopefx, karena fasilitas nya grátis informá rio ekonomi em tempo real dan analysanya langsung melalui MT4, Menyediakan conta bebas bunga (sem permuta), atau akun Syariah / islâmico, difundido rendabervervisi tergantung dari jenis mata uangnya dan yang lainnya, sehingga bisa dapat membantu saya melakukan trading dengan baik.
Os comerciantes estão sempre atentos ao acesso direto a inúmeros preços ao vivo e eles querem um bom atendimento ao cliente. A FXB Trading é um site que irá fornecer os dois. A negociação com este site dará confiança aos comerciantes quanto à dependência de dados precisos.
Blog Chapoenx22 & # 039; s.
Apenas outro blog do WordPress.
APAKAH BUNGA BANK TERMASUK RIBA?
BUNGA BANK ADALAH RIBA.
Oleh: Ir. Muhammad Ismail Yusanto, MM.
Sabda Rasululullah SAW, "Akan datang kepada umat ini suatu masa nanti ketika orang-orang menghalalkan riba dengan alasan: aspek perdagangan" (HR Ibnu Bathah, dari Al 'Auzai).
Dalam kehidupan kaum Muslim yang semakin sulit ini, memang ada yang tidak memperdulikan lagi masalah halal dan haramnya bunga bank. Bahkan ada pendapat yang terang-terangan menghalalkannya. Ini dikarenakan keterlibatan kaum Muslim dalam sistem kehidupan Sekularisme-Kapitalisme Barat serta sistem Sosialisme-Atheisme. Bagi yang masih berpegang teguh kepada hukum Syariat Islam, maka berusaha agar kehidupannya berdiri di atas keadaan yang bersih dan halal. Namun karena umat pada masa sekarang adalah umat yang lemah, bodoh, dan tidak mampu membeda-bedakan antara satu pendapat dengan pendapat lainnya, maka mereka saat ini menjadi golongan yang paling bingung, diombang-ambing oleh berbagai pendapat dan pemikiran.
Dalam tulisan yang singkat ini, ada beberapa aspek yang ingin diketengahkan tentang seputar masalah riba:
Pertama, bunga riba dalam tinjauan sejarah. Akan dijelaskan secara singkat peran Bani Israil dan tingkah laku mereka dalam masalah riba.
Kedua, diketengahkan kelakuan orang-orang Yahudi dalam mengubah syariatnya sendiri (Hukum Allah SWT). Secara singkat akan dipaparkan peran kaum Yahudi dalam menghalalkan riba.
Ketiga, masih dalam kerangka tingkah laku kaum Yahudi, diceritakan juga serba sedikit usaha-usaha mereka dalam membangun jaringan kehidupan dalam bidang ekonomi dan keuangan dunia, khususnya dalam bidang moneter dan perbankan.
Keempat, mengetengahkan bagaimana bank pada awalnya berdiri, serta keterlibatan umat Islam Indonésia dalam masalah perbankan pada dekade awal abad XX sampai sekarang.
Kelima, mengetengahkan usaha-usaha para tokoh masyarakat islam (intelektual dan kaum modernis) dalam menghalalkan riba (bunga) banco.
Keenam, mengetengahkan hukum riba yang tetap haram sampai Hari Kiamat.
Riba dan Yahudi dalam Tinjauan Sejarah.
Sejak dahulu, Allah SWT telah mengharamkan riba. Keharamannya adalah abadi dan tidak boleh diubah sampai Hari Kiamat. Bahkan hukum ini telah ditegaskan dalam syariat Nabi Musa como, Isa as, sampai pada masa Nabi Muhammad viu. Tentang hal tersebut, Al Qur-aan telah mengabarkan tentang tingkah laku kaum Yahudi yang dihukum Allah SWT akibat tindakan kejam dan amoral mera, termasuk di dalamnya perbuatan memakan harta riba. Firman Allah SWT:
"....disebabkan oleh kezhaliman orang-orang Yahudi, maka Kami telah haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) telah dihalalkan bagi mereka; dan (juga) karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Alá; Serta disebabkan mereka memakan riba. Padahal sesungguhnya mereka telah dilarang memakannya, dan mereka memakan harta dengan jalan yang bathil (seperti memakan uang sogok, merampas harta orang yang lemah. Kemudian) Kami telah menyediakan bagi orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih "(QS An Nisaa ' : 160-161).
Dalam sejarahnya, orang Yahudi adalah kaum yang sejak dahulu berusaha dengan segala cara menghalangi manuscrito untuk tidak melaksanakan syariat Allah SWT. Mereka membunuh para nabi, berusaha mengubah bentuk dan isi Taurat dan Injil, serta menghalalkan apa saja yang telah diharamkan Allah SWT, misalnya menghalalkan hubungan seksual antara anak dengan ayah, membolehkan adanya praktek sihir, menghalalkan riba sehingga terkenallah dari dahulu sampai sekarang bahwa antara Yahudi dengan Perbuatan riba adalah susah dipisahkan. Tentang eratnya antara riba dengan gerak kehidupan kaum Yahudi, kita dapat mengetahuinya di dalam kitab suci mereka:
"Jikalau kamu memberikan pinjaman uang kepada umatku, yaitu kepada orang-orang miskin yang ada di antara kamu, maka janganlah kamu menjadikan baginya sebagai orang penagih hutang yang keras, dan janganlah mengambil bunga daripadanya" (Keluaran, 22:25).
Dalam kitab Imamat (orang Lewi), tersebut pula larangan yang senada. Pada kitab tersebut disebutkan agar orang-orang Yahudi tidak mengambil riba dari kalangan kaumnya sendiri:
"Maka jikalau saudaramu telah menjadi miskin dan tangannya gemetar besertamu .... maka janganlah kamu mengambil daripadanya bunga dan laba yang terlalu (besar) ...... jangan kamu memberikan uangmu kepadanya dengan memakai bunga ... .. "(Imamat 35-37).
Jelaslah di dalam ayat-ayat tersebut bahwa orang-orang Yahudi telah dilarang memakan riba (bunga). Namun dalam kenyataannya, mereka membangkang e mengabaikan larangan tersebut. Mengapa mereka demikian berani melanggar ketentuan hukum Taurat itu? Dalam hal ini, Buya Hamka (alm) mengutip dari buku Taurat pada kitab Ulangan pasal 23 ae 20:
"Maka dari bangsa lain, kamu boleh mengambil bunga (riba). Tetapi dari saudaramu, maka tidak boleh kamu mengambilnya supaya diberkahi Tuhan Allahmu, agar kamu dalam segala perkara tanganmu mampu memegang negeri, (seperti) yang kamu tuju (cita-citakan) sekarang adalah hendaklah (kamu) mengambilnya sebagai bagian dari harta pusakamu ".
Berdasarkan kutipan di atas, Buya Hamka menarik kesimpulan bahwa ayat tersebut telah menjadi pegangan kaum Yahudi sedunia sampai sekarang. Mereka, biarpun tidak duduk pada kursi pemerintahan di suatu negeri, tetapi merekalah yang justru menguasai pemerintahan negeri tersebut melalui bentuk pinjaman ribawi (membungakan uangnya) yang menjerat leher.
Yahudi dan Penguasaan Moneter Internasional.
Dalam sebuah penggalan naskah Protokolat, yaitu berupa strategi jahat Yahudi, disebutkan bahwa kebangkrutan berbagai negara di bidang ekonomi adalah hasil kreasi gemilang mera, misalnya dengan kredit (pinjaman) yang menjerat leher negara não-Yahudi yang makin lama makin terasa sakit. Mereka katakan bahwa bantuan luar negeri yang telah dilakukan boleh dikatakan laksana seonggok benalu yang mencerap habis segenap potensi perekonomian negara tersebut.
Memang dalam kenyataannya pada masa sekarang, orang-orang Yahudi telah berhasil menguasai sistem moneter internasional, khususnya dalam bidang perbankan. Misalnya, penguasaan mereka terhadap pusat keuangan di Wallstreet (Nova York). Tempat ini merupakan pangsa bursa (uang) terbesar di dunia. Sirkulasi keuangan di Amerika Serikat telah dikuasai oleh orang-orang Yahudi sejak awal abad XX sampai sekarang.
Di samping itu, mereka juga menguasai bidang-bidang industri (yang umumnya dibutuhkan oleh orang banyak), perdagangan internasional (dalam bentuk perusahaan-perusahaan raksasa), yang tersebar di seluruh Amerika, Eropa dan negeri-negeri di Asia e Afrika. Sebagai misal, di Amerika, orang-orang Yahudi menguasai perusahaan General Electric, Fairstone, Standard Oil, Texas dan Mobil Oil. Dalam perdagangan valuta asing, maka setiap 10 orang broker, sembilan di antaranya adalah orang-orang yahudi.
Di Perancis, sebagian saham yang tersebar de berbagai bidang kehidupan adalah milik orang-orang Yahudi. Dalam menghancurkan moral di suatu negeri, orang-orang Yahudi dan antek-anteknya ikut andil; misalnya mengelola usaha Kasino, Nigth Club, atau perdagangan obat bius.
Umat Islam Indonesia e Perbankan.
Sistem perbankan telah muncul di dunia Islam sejak kedatangan penjajah Barat menyerbu ke berbagai negeri Islam. Di negeri-negeri jajahannya, majá menerapkan sistem ekonomi Kapitalisme yang bertumpu kepada sistem perbankan (riba).
Di Indonésia muncul bank pertama, yaitu Banco Priyayi, em 1846 di Purwokerto, dengan pendirinya Raden Bei Patih Aria Wiryaatmaja dari kalangan keraton. Kemudian secara meluas di berbagai daerah, Berdiri Bank Rakyat (Volksbank); Antara lain di Garut (1898), Sumatera Barat (1899), dan Menado (1899).
Dalam menanamkan sistem perbankan ini, penjajah Belanda mendirikan Sentral Kas, ano de 1912, yang berfungsi sebagai pusat keuangan. Dari kalangan intelektual, didirikanlah Indonesische Studie Club di Surabaya em 1929. Kemudian Belanda, dalam menyuburkan sistem riba, mendirikan Algemene Volkscredit Bank (AVB) em 1934.
Pada tahun-tahun pertama setelah terusirnya pejajah Belanda dari Indonésia, didirikanlah Yayasan Pusat Bank Indonésia em 1945, yang menjadi cikal bakal Bank Indonésia sekaligus memberikan rekomendasi pendirian banco-banco yang ada. Melalui PP No. 1, ano 1946, lahirlah Bank Rakyat Indonésia (BRI). Pada tahun yang sama, menyusul berdirinya Banco Negara Indonésia (BNI) 1946. Kemudian jumlah bank semakin bertambah banyak. Di antaranya Bank Industri Negara (BIN, 1952), Bank Bumi Daya (BBD, 19 Agustus 1959). Banco Pembangunan Industri (BPI, 1960), Banco Dagang Negara (BDN, 2 de abril de 1960), Bank Export-Import Indonésia (Bank Exim) yang dinasionalisasikan pada 30 de dezembro de 1960. Pada tahun-tahun berikutnya sampai sekarang, dunia perbankan tumbuh seperti jamur di musim hujan.
Secara garis besar, dunia perbankan de Indonésia, o banco de banco yang menjadi Badan Usaha Milik Negara / BUMN (misalnya BNI 1946, BRI, BDN) e banco-banco milik swasta. Untuk yang pertama, jumlahnya tidak terlalu banyak. Tetapi untuk yang kedua, ai terbagi ke dalam tiga kategori; yaitu swasta asli Indonésia (banco misalnya Susila Bakti, banco Arta Pusara, banco Umum Majapahit), banco de fusão swasta luar (banco maldito Lippo, BCA, banco Summa), dan bank luar tulen (misalnya Chase Manhattan, Deutsche Bank, Hongkong Bank, Bank Da America).
Untuk melihat perkembangan perbankan di Indonesia, saat ini telah dibangun sejumlah 2652 banco (tidak termasuk BRI dan BRI Unit Desanya). Menurut standard Amerika ditilik dari jumlah penduduk Indonésia, maka negeri ini masih memerlukan 7800 banco lagi.
Sistem Perbankan dan Organisasi Keagamaan.
Sebelum tahun 1990 - um Islam islamismo belum terlibat langsung. Sistem ini sejak dahulu hanya diminati oleh kalangan konglomerat. Namun sejak diadakan penandatangan kerja sama antara Banco Summa dengan Organisasi keagamaan NU tanggal 2 de junho de 1990, maka umat Islam Indonésia telah mulai dilibatkan langsung dalam praktek perbankan. Dalam perjanjian kerjasama tersebut telah disepakati untuk didirikan sebanyak 2000 buah Banco Perkreditan Rakyat (BPR) di seluruh Indonésia. Namun sebelumnya BPR telah berdiri tanggal 25 de fevereiro de 1990. BPR ini memberikan pinjaman kredit sebesar antara 100.000 sampai 500.000 rupiah dengan bunga 2,25% por bulano, untuk pengusaha / pedagang kecil, petani, dan untuk umum kredit tersebut berkisar antara 25 sampai 200 juta rupiah .
Rencana NU untuk mendirikan BPR sesungguhnya bukan masalah baru lagi. Ide itu telah ada dan dibahas berulang-ulang dalam berbagai kesempatan kongres besar NU. Pada awalnya NU mengharamkannya; kemudian memberikan alternatif fatwa yaitu haram, halal dan subhat; dan terakhir tanggal 22 Juli 1990, NU melalui Abdurrahman Wahid sebagai PB NU telah menghalalkannya.
Fatwa NU ini lalu diikuti oleh Muhammadiyah melalui AS Projokusumo (sebagai PB Muhammadiyah). Alasan yang dikemukannya adalah karena fatwa tersebut diputuskan melalui perdebatan para ulama yang dikenal telah mendalami masalah-masalah hukum Islam. Majelis Ulama Indonésia, melalui KH Hasan Basri, menyambut baik keputusan NU ini. Menurut beliau, keputusan tersebut dikeluarkan atas dasar musyawarah para ulama yang memahami hukum Islam.
Fatwa ini menimbulkan reaksi antara yang pro dan kontra di kalangan ulama dan intelektual Muçulmano. Dari kubu yang tidak setuju, muncullah pernyataan dari Dekan Fakultas Syariah IAIN Jacarta, Dr Peunoh Daly. Ia berkata bahwa bank yang dibentuk por NU maupun Muhammadiyah seharusnya banco yang Islami, bukan bank yang hanya menjadi alat untuk pemerataan riba. Beliau menandaskan bahwa sampai sekarang belumlah ada banco yang bersifat Islami di Indonesia. Ia merasa heran mengapa sistem muamalah yang telah diatur oleh Islam, yaitu sistem muamalah mudlarabah, qiradh dan salam itu tidak dihidupkan. "Akibatnya, umat Islam terjerat ke dalam sistema banco yang mengandung riba", celanya.
Di kalangan NU sendiri, ternyata ada suara yang tidak puas atas fatwa ini. Kalangan fungsionaris Syuriah PB NU, misalnya, menilai bahwa fatwa tersebut tidak sejalan dengan garis kebijakan mereka. Sebab, menurut mereka, NU seharusnya membentuk bank muamalah mudlarabah (berdagang bersama yang saling menguntungkan), bukan bank umum yang lebih cenderung menganut sistem rente.
Bagaimana silang pendapat di kalangan intelektual dan ulama modernis di negeri ini? Sesuaikah pendapat mereka dengan ketentuan syara '? Dapatkah pendapat mereka diterima? Lebih jauh dari itu, apakah mereka boleh disebut mujtahid atau lebih baik disebut sebagai muqallid?
Pendapat Intelektual e Ulama Modernis.
Di antara pekerjaan yang dikelola bank, maka yang menjadi topik permasalahan dalam Fikih Islam adalah soal bunga (rente) banco. Sebab, secara umum tujuan usaha banco adalah untuk memperoleh keuntungan dari perdagangan kredit. Bank memberikan kredit kepada orang luar dengan memungut bunga melalui pembayaran kredit (yang jumlahnya lebih besar dari besarnya kredit). Selisih pembayaran yang biasanya disebut bunga, itulah yang menjadi keuntungan usaha bank.
Dalam masalah ini, para intelektual dan ulama modernis mempunyai pendapat yang berbeda-beda, tergantung dari sudut pandang mereka. Ada segolongan dari mereka yang mengharamkannya karena bunga banco tersebut dipandang sebagai riba. Tetapi segolongan lainnya menghalalkannya.
Ke dalam kubu pertama (banco de yang mengharamkan bunga), tersebutlah Mahmud Abu Saud (Mantan Penasehat Bank, Paquistão), berpendapat bahwa segala bentuk rente (banco) yang terkenal dalam sistem perekonomian sekarang ini adalah riba. Lalu kita juga mendengar pendapat Muhammad Abu Zahrah, Guru Besar Hukum Islam Pada Fakultas Hukum Universitas Cairo yang memandang bahwa riba Nasi'ah sudah jelas keharamannya dalam Al Qur-aan. Akan tetapi banyak orang yang tertarik kepada sistem perekonomian orang Yahudi yang saat ini menguasai perekonomian dunia. Mereka memandang bahwa sistem riba itu kini bersifat darurat yang tidak mungkin dapat dielakkan. Lantas mereka mena'wilkan dan membahas makna riba. Padahal sudah jelas bahwa makna riba itu adalah riba yang dilakukan oleh semua banco yang ada dewasa ini, dan tidak ada keraguan lagi tentang keharamannya. Buya Hamka secara sederhana memberikan batasan bahwa arti riba adalah tambahan. Maka, apakah ia tambahan lipat-ganda, atau tambahan 10 menjadi 11, atau tambahan 6% atau tambahan 10%, dan sebagainya, tidak dapat tidak tentulah terhitung riba juga. Oleh karena itu, susahlah buat tidak mengatakan bahwa meminjam uang dari bank dengan rente sekian adalah riba. (Dengan demikian) menyimpan dengan bunga sekian (deposito) artinya makan riba juga.
Ke dalam kubu kedua (banco de yang menghalalkan bunga), peminatnya kebanyakan berasal dari kalangan intelektual dan ulama modernis. Mereka memandang bahwa bunga banco yang berlaku sekarang ini dalam batas-batas yang wajar, tidaklah dapat dipandang haram. Tersebutlah A. Hasan, salah seorang pemuka Persatuan Islam (Persis), yang mengemukakan bahwa riba yang sudah tentu haramnya itu ialah yang sifatnya berganda dan yang membawa (menyebabkan) ia berganda. Menurut beliau, riba yang sedikit dan yang tidak membawa kepada berganda, maka itu boleh. Ia menambahkan bahwa riba yang tidak haram adalah riba yang tidak mahal (besar) dan yang berupa pinjaman untuk tujuan berdagang, bertani, berusaha, pertukangan dan sebagainya, yakni yang bersifat produktif.
Drs Syarbini Harahap berpendapat bahwa bunga konsumtif yang dipungut oleh banco tidaklah sama dengan riba. Karena, menurutnya, di sana tidak terdapat unsur penganiayaan. Adapun jika bunga konsumtif itu dipungut oleh lintah darat, maka ia dapat dipandang sebagai riba. Sebab, praktek tersebut memberikan kemungkinan adanya penganiayaan dan unsur pemerasan antarsesama warga masyarakat, mengingat bahwa lintah darat hanya mengejar keuntungan untuk dirinya sendiri. Adapun jika bunga tersebut dipungut dari orang yang meminjam untuk tujuan-tujuan yang produktif seperti untuk perniagaan, asalkan saja tidak ada dalam teknis pemungutan tersebut unsur paksaan atau pemerasan, maka tidaklah salah dan tidak ada keharaman padanya.
Pernyataan Syarbini Harahap ini dalam perkembangan selanjutnya, ternyata sama nadanya dengan apa yang difatwakan NU via Abdurrahman wahid, atau lewat pernyataan Syafruddin Prawiranegara, Muhammad Hatta, Kasman Singodimejo, dan lain-lain.
Bertolak dari alasan bahwa transaksi kredit merupakan kegiatan perdagangan dengan uang sebagai komoditi, Dawan Rahardjo, mengatakan bahwa kalau transaksi kredit dilakukan dengan prinsip perdagangan (tijarah), maka hal tersebut dihalalkan. Riba yang tingkat bunganya berlipat ganda dan diharamkan itu perlu digantikan dengan mekanisme perdagangan yang dihalalkan.
Berbagai pendapat dan fatwa yang berani tersebut dalam upaya menghalalkan riba dalam bentuk bunga banco telah melibatkan jutaan kaum Muslimin ke dalam kegiatan perbankan. Walaupun demikian masih terdapat jutaan lainnya yang membenci praktek dan menjauhi dari memakan harta riba. Kebencian mereka terhadap praktek riba tersebut sama halnya dengan kebencian mereka memakan daging babi. Oleh karena itu masih banyak kalangan kaum Muslim yang tidak mau meminjam de menyimpan uang di bank karena takut terlibat riba, walaupun di kalangan kaum Muslim tidak banyak mengerti sejauh mana aspek hukum dan kegiatan perbankan, serta banyak pula di antara mereka yang bingung terhadap hukum yang sebenarnya banco de tentang riba (bunga). Itulah fakta tentang keadaan umat Islam setelah umat ini diragukan dan dikaburkan pengertian mereka terhadap riba (bunga) banco.
Bolehkah Kita Menghalalkan Riba?
Orang Islam yang awam sekalipun pasti tahu bahwa memakan harta riba adalah dosa besar. Bahkan dalam sebuah teve um nome para o nome de um instigante, um membro do departamento de saúde. Malah dalam sebuah Hadits lainnya disebutkan bahwa perbuatan riba itu derajatnya 36 kali lebih besar dosanya dibandingkan dengan dosa berzina. Rasul SAW bersabda:
"Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina di dalam Islã (setelah masuk Islam)" (HR Al Baihaqy, dari Anas bin Malik).
Oleh karena itu, tidak ada satupun perbuatan yang lebih dilaknat Allah SWT selain riba. Sehingga Allah SWT memberikan peringatan yang keras bahwa orang-orang yang memakan riba akan diperangi (QS Al Baqarah: 279).
Jika pada awalnya riba yang diharamkan hanya yang berlipat ganda, akan tetapi sebelum Rasulullah viu wafat, telah diturunkan yaitu ayat-ayat riba (QS Al Baqarah dari ayat 278-281) yang menurut asbabun nuzul-nya merupakan ayat-ayat terakhir por Al Qur - aan. Dalam, o seu parceiro e o seu parceiro não são mais do que isso. Lebih dari itu, melalui ayat 275 dari rangkaian ayat-ayat tersebut, Allah SWT telah mengharamkan segala jenis riba, termasuklah di antaranya riba (bunga) banco:
"Mereka berkata (berpendapat bahwa) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba; padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan telah mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepada mereka larangan tersebut dari Rabbnya lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya (dipungut) pada waktu dulu (sebelum datangnya larang ini) dan urusannya (terserah) Allah. Sedangkan bagi orang-orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang-orang tersebut adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya "(QS Al Baqarah: 275).
Dalam hal ini, Ibnu Abbas berkata:
"Siapa saja yang masih tetap mengambil riba dan tidak mau meninggalkannya, maka telah menjadi kewajiban bagi seorang Imam (Kepala Negara Islam) untuk menasehati orang-orang tersebut. Tetapi kalau mereka masih tetap membandel, maka seorang Imam dibolehkan memenggal lehernya ".
Juga Al Hasan bin Ali dan Ibnu Sirin berkata:
"Demi Allah, orang-orang yang memperjualbelikan mata-uang (trocadilho de dinheiro) adalah orang-orang yang memakan riba. Mereka telah diingatkan dengan ancaman akan diperangi por Allah dan RasulNya. Bila ada seorang Imam yang adil (Kepala Negara Islam), maka e Imam harus memberikan nasehat agar orang tersebut bertaubat (yaitu meninggalkan riba). Bila orang-orang tersebut menolak, maka mereka tersebut wajib diperangi ".
Apa sesungguhnya riba itu? Secara global dapatlah disebutkan bahwa definisi riba adalah:
"Tambahan yang terdapat dalam akad yang berasal dari salah satu pihak, baik dari segi (perolehan) uang, materi / barang, dan atau waktu, tanpa ada usaha dari pihak yang menerima tambahan tersebut".
Definição ini kiranya mampu mencakup semua jenis dan bentuk riba, baik yang pernah ada pada masa jahiliyah (riba Fadhal, riba Nasi'ah, riba Al Qardh), maupun riba yang ada pada masa sekarang ini, seperti riba banco yang mencakup bunga dari pinjaman kredit , investasi depositito, jual-beli saham dan surat berharga lainnya, dan atau riba jual-beli barang dan uang. Untuk riba yang terakhir ini contohnya banyak e dapat berkembang pada setiap masa.
Berdasarkan definisi ini, maka walaupun nama dan jenisnya berbeda namun riba dapat mencakup banyak macam yang kiranya melebihi 73 macam menurut keterangan Dari Hadits Rasulullah viu. Rasulullah viu melalui penglihatan ghaib yang bersandarkan kepada wahyu, telah mengetahui bahwa suatu saat nanti umat Islam akan menghalalkan riba dengan alasan perdagangan (bisnis), seperti yang tertera pada hadits pembuka tulisan ini. Lebih dari itu, beliau telah diberitahukan bahwa riba pada masa yang akan datang (misalnya zaman sekarang dan seterusnya) akan meliputi berbagai aktivitas bidang kehidupan ekonomi dan keuangan yang akhirnya akan melibatkan seluruh kaum Muslim. Sabda Rasulullah viu:
"Riba itu mempunyai 73 macam. Sedangkan (dosa) yang paling ringan (dari macam-macam riba tersebut) adalah seperti seseorang yang menikahi (menzinai) ibu kandungnya sendiri ... "(HR Ibnu Majah, hadit No.2275; dan Al Hakim, Jilid II halaman 37; dari Ibnu Mas 'ud, dengan sanad yang shahih).
Juga sabda Rasulullah viu:
"Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba) nya "(HR Ibnu Majah, hadits No.2278 dan Sunan Abu Dawud, teve No.3331, Dari Abu Hurairah).
Semua dalil di atas menunjukkan bahwa segala bentuk dan jenis riba adalah haram tanpa melihat lagi apakah riba tersebut telah ada pada masa jahiliyah atau riba yang muncul pada zaman sekarang. Pengertian ini ditegaskan pada ayat 275 surat Al Baqarah tersebut isinya bersifat umum, yakni hukumnya mencakup semua bentuk dan jenis riba; baik yang nyata maupun tersembunyi, sedikit persentasenya atau berlipat ganda, konsumtif maupun produktif.
Lafazh yang bersifat umum menurut kaidah Ushul Fiqih tidaklah boleh dibatasi dan disempitkan pengertiannya. Kaidah Ushul itu berbunyi:
"Lafazh umum akan tetap bersifat umum selama tidak terdapat dalil (syar'iy) yang mentakhsishkannya (yang mengecualikannya)".
Dalam hal ini tidak terdapat satu ayat maupun hadits yang menghalalkan sebagian dari bentuk dan jenis riba (misalnya riba produktif), dan atau hanya mengharamkan sebagian yang lainnya (misalnya riba yang berlipat ganda, konsumtif, riba lintah darat). Dengan demikian, telah jelas bagi kita bahwa semua bentuk dan jenis riba adalah haram dan tetap haram sampai Hari Kiamat. Oleh karena itu, atas dasar apa para intelektual dan ulama modernis sampai berani menghalalkan riba bunga bank? Mereka telah berani membeda-bedakan halal-haramnya berdasarkan sifat konsumtif dan produktif, padahal Allah SWT dan Rasul-Nya tidak pernah membeda-bedakan bentuk dan jenis riba. Tidak ada satupun illat (sebab ditetapkannya hukum) bagi keharaman riba. Apakah kaum intelektual dan ulama modernis ingin mengubah hukum Allah SWT dari haram menjadi halal hanya karena faktor kemaslahatan, semisal untuk pembangunan, mengatasi kemiskinan; atau karena pada masa sekarang kegiatan perbankan yang berlandaskan kepada aktivitas riba sudah merajalela dalam masyarakat kaum Muslimin?
Barangkali kaum intelektual dan ulama modernis tidak takut lagi kepada ancaman dan siksa dari Allah SWT:
"Bila muncul perzinaan dan berbagai jenis dan bentuk riba di suatu kampung, maka benar-benar orang sudah mengabaikan (tak perduli) sama sekali terhadap siksa dari Allah yang akan menimpa mereka (pada suatu saat nanti)" (HR Thabrani, Al Hakim, dan Ibnu Abbas, Lihat Yusuf An Nabahani, Fath Al Kabir, Jilid I, halaman 132).
Pendapat dan fatwa yang muncul dari kalangan intelektual dan ulama modernis sesungguhnya tidak pada tempatnya dan tidak pula memenuhi syarat bagi orang yang berwenang untuk berijtihad serta tidak layak disebut sebagai ulama mujtahid. Oleh karena itu mereka tidak berhak mengeluarkan fatwa, apalagi untuk mengubah hukum Allah SWT dan Rasul-Nya!
Umat islam islam is to beku mangak setiap fatwa yang tidak berlandaskan kepada syariat Islam. Kita wajib menolaknya, bahkan wajib dadosgah setiap hukum yang berlandaskan kepada akal dan hawa nafsu. Sebab, manuscrito tidak berhak menentukan satu hukumpun. Ia harus tunduk kepada hukum Allah SWT e RasulNya semata. Bila kita menaati intelektual dan ulama modernis yang menghalalkan riba, maka itu sama artinya kita menjadikan mereka sebagai Tuhan yang disembah. Itulah yang pernah dikatakan por Rasulullah viu kepada 'Adiy bin Hatim, ketika beliau menyampaikan firman Allah SWT:
"Mereka mengangkat pendeta-pendeta dan rahib-rahibnya sebagai Tuhan selain Alá, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putra Mariyam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Satu: Tiada Tuhan kecuali Dia. Maha Suci (Allah SWT) dari yang mereka persekutukan "(QS At Taubah: 31).
Kemudian Adiy bin Hatim berkata:
"Kami tidak menyembah mereka (para Rahib dan Pendeta) itu". Rasulullah menjawab: "Sesungguhnya mereka telah menghalalkan apa yang telah dahulu diharamkan, mengharamkan apa yang telah dihalalkan, lalu kalian menaati mereka. Itulah bentuk penyembahan kalian terhadap mereka "(HR Imam Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Jarir, dari 'Adiy bin Hatim. Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Jilid I, Halaman 349).
Apakah umat Islam ingin menjadikan ulama seperti di atas sebagai Tuhan sesembahan yang berhak menentukan halal dan haramnya sesuatu perbuatan?
Ya Allah, kami sudah menyampaikannya. Saksikanlah! [faridm]
Terkait.
Posição Navigasi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan.
Kategori.
Komentar Terbaru.
Mungkin Allah swt menginginkan kita bertemu dengan beberapa orang yang salah sebelum bertemu dengan orang yang tepat, kita harus mengerti bagaimana cara mensyukuri ni'mat berterima kasih atas semua karunia itu.
tidak pernah mengharamkan sesuatu perkhidmatan yang tiada unsur penindasan (gharar)
meskipun ianya disediakan oleh orang bukan islam.
Leveraj forex merupakan jaminan (pertolongan) sementara yang diberikan oleh broker.
forex. Ianya boleh dikatakan juga kontrak sementara antara trader forex dan broker.
comerciante selagi tersebut masih mempunyai ekuiti dalam akaun mereka. Tradedor Hanya.
Boleh memegang kontrak berdasarkan ekuiti mereka sahaja dan mengikut yang mereka.
O negociante de persetujui dengan mereka. Bagi akaun Islamik, corretor forex tidak mengenakan.
atau memberikan apa-apa faedah atas jaminan mereka. Dengan jaminan mereka kita.
dapat memasuki pasaran matawang mengikut kemampuan kita.
Broker forex adalah orang temh antara banco bancário antarabangsa (institusi) dan pedagang.
kecil (varejista).Mereka membeli (qoute) dari institusi dan menjual balik (reqoute) kepada.
pedagang kecil. Biasanya jualan balik adalah munasabah antara 3-10 mata sahaja. Di sini.
lah mereka membuat keuntungan. Proses ini adalah dibenarkan no Islam. Ianya Bukan.
riba. (Ada yang terkeliru menyatakan jual beli adalah juga sama riba).
Kalau kita mengkaji banyak pandangan dari pakar-pakar kewangan islam yang terlibat.
langsung dengan kewangan islam dan pernah membentang kertas kerja di forum.
kewangan islam. Majoriti bersetuju menyatakan alavanca adalah harus (permissível).
Seperti kata Professor Humayon Dar, Diretor Gerente de Dar Al Istithmar em Londres.
(Examina os aspectos da Shari'ah dos hedge funds islâmicos emergentes).
". Shari'ah não tem problemas com alavancagem, desde que seja alcançado.
Dívida islâmica. A alavancagem não é uma preocupação Shari'ah, mas é uma questão econômica. "
FXOpen; alavancar yang dikenakan tidak dikenakan sebarang interesse (sem juros).
Juga kalau kita overnight trocadilho ada apa-apa interesse (berbanding convencional.
Dikenakan interesse kalau durante a noite).
Saya rasa perlunya kita merujuk banyak pihak yg mahir dan terlibat secara langsung.
dalam kewangan islam. Bukan sekadar merujuk graduan bachelor yg baru balik dari.
universiti di Jordan dan Kerja 2-3 horas de institusi kewangan islam dan tukar jadi.
pensyarah di uiam. Kemudian buat hukum tanpa perbincangan.
Saya ingin berkongsi pengetahuan tentang satu lagi hadith yang terputus sanad (dhaif) yg dijadikan hujah pengharaman, iaitu:
"Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak di dalam milikmu". (Riwayat Abu Daud,
Rujuk Konsep Leveraj Haram; Metro Ahad 3 de fevereiro de 2008.
Adalah terjemahan langsung satu hadith yang masyhur.
"la tabi 'ma laysa' indak"
Beberapa isu telah dibangkit berkenaan hadith ini. Salah satunya tentang percanggahan.
rangelian sanadnya. Al Bukhari dan Muçulmano tidak pernah merekodkan dalam koleksi.
mereka walaupun yang lain antaranya Abū Dawūd e al Tirmidhi, ada merekodkannya.
Percanggahannya adalah seperi berikut:
1. Abū Dawūd, Ahmad ibn Hanbal e Ibn Hibban menyatakan ianya diriwayatkan oleh.
Ja'far ibn Abi Wahshiyah, dari Yūsuf ibn Mahak, dari Hakim ibn Hizam, manakala yang.
keempatnya, ianya [Abd Allah ibn 'Ismah, manakala koleksi yang lain menyatakan antara.
Yūsuf e Hakim. Dalam al Mizan, al Dhahabi menyatakan nama pertengahan langsung.
tidak diketahui (la yu'araf).
2. Berkenaan periwayat utama Hadith ini, Hakim ibn Hizam, dikatakan & # 8220; obscuro & # 8221;
(majhuūl al hal). Hanya Ibn Hibban memasukkan beliau antara periwayat yang boleh.
dipercayai (confiável / al thiqqat). Sementara al Nasa & # 8217; i telah merakamkan cuma satu.
Hadith yang diriwayatkan oleh beliau, Yang lain menyatakan beliau adalah & # 8220; obscuro & # 8221 ;.
Futuros de commodities: uma análise jurídica islâmica.
Mohammad Hashim Kamali.
Perkataan: Majhul al-Hal (dinamakan juga al-Mastur)
Definição: Perawi yang diriwayatkan daripadanya oleh dua orang atau lebih tetapi tidak.
Hukum periwayatannya: tidak diterima mengikut pendapat yang sahih di sisi majoriti.
Adakah hadisnya itu mempunyai nama khusus?
Hadisnya itu tidak mempunyai nama khusus tetapi diletakkan di bawah hadis dha`if.
Nota: Saya tidak pernah memandang rendah pada hadith dhaif. Cuma menyatakan.
bahawa hadith dhaif tidak boleh dijadikan hukum dalam soal halal dan haram.
Os efeitos do uso de Hadeeth fraco:
Bukankah leveraj dan margin merchanding berkait. Ibarat kuku dengan isi. Kalau ikut.
pamahaman saya, margem comercializada saham gunapakai.
pinjaman ada riba sahaja HARAM. Kalau tiada riba, jadi HALAL. Secara amnya margem.
negociação (alavancagem) HALAL tanpa ada riba. Sebenarnya dalam akaun Islamik forex,
margem tradingnya LANGSUNG tidak kena / guna riba.
Malah corretor forex telah dulu merealisasikan prinsip-prinsip Qard Al Hassan (belo.
empréstimo) berbanding banco yang berjenama perbankan islamismo tidak kira di Malaysia atau luar.
negara. Kalau ada, ianya agak terbatas ruang lingkupnya seperti: Rujuk:
Insya Allah. Saya akan huraikan tentang Qard Al Hassan pada kesempatan lain.
Berkenaan risiko pula, andai pasaran tidak menyebelahi kita, kita masih ada stop loss.
sebagai penyelamat. Andai kita tidak menggunakan stop loss pun, Broker forex.
mengamalkan Fakta # 3: *** Sem saldos de débito *** Seu risco é limitado apenas aos fundos.
depósito. Porque não há chamadas de margem na negociação forex, para sua proteção o corretor.
fechará automaticamente todas as suas posições abertas se o seu patrimônio da conta cai abaixo.
o nível de margem exigido. Pense nisso como uma parada final e automática.
Na verdade, você nunca perderá mais dinheiro do que você na sua conta!
komenkan adalah pasal leverage. alavancar dlm forex menepati hukum syarak. xde riba.
kena yakinkan diri yg ianya menepati hukum syarak. tanpa keyakinan boleh jatuh.
syubhah pula. yg penting pakai islamic account [swap free account]. kan byk broker yg.
Tawarkan islamic account. era - era itu adalah bisikan syaitan. sedangkan hukum dagang.
forex dan penggunaan leveraj adalah harus [halal]. yakinkan diri baru hati jadi.
tenang. kerja jadi senang. Apa-apa trocadilha saya tiada kuasa menjatuhkan hukum HALAL HARAM.
Saya Cuma tolong menerangkan apa yang saya fahami selama ini megenai perkara tersebut.
Yang ada kuasa ialah MAJLIS FATWA KEBANGSAAN.
Maka berhentilah. Sehingga sekarang tiada apa2 FATWA dikeluarkan por MFK mengenai FOREX.
Terima kasih diucapkan kepada Saudara Seeraj atas pertanyaan yang diajukan.
dan sokongan kepada ruangan forum ini. Memang semalam ada persoalan tentang.
alavancagem. Oleh kerana soalan tersebut telah menyebut nama seseorang, pihak.
pengurusan telah membuang soalan tersebut supaya perbincangan kita lebih telus.
dan tidak menyentuh mana-mana pihak. Akhlak dan kesatuan adalah penting.
dalam Islam dan bukan perpecahan serta pergaduhan yang dianjurkan. Terima.
kasih atas keperihatinan saudara itu.
Diruangan yang terhad ini saya tidak bercadang untuk menterjemahkan definisi.
LEVERAGE mengikut istilah perniagaan yang memeningkan kepala kerana ianya.
berbeza mengikut penggunaan di dalam sesuatu urusniaga. LEVERAGE yang.
berlaku dalam perdagangan FOREX adalah "como ganhar mais com menos"
Sebagai contoh: kita mengambil urusniaga matawang asing yang melibatkan.
Matawang GBP / USD. Sekiranya kita membuka akaun USD1,000 dan kita ingin.
membeli / menjual 1 lote GBP / USD, plataforma sepkutnya pihak akan memotong.
USD100 dari akaun kita sebagai modal pusingan. Tetapi sekiranya alavanca,
plataforma hanya akan memotong USD50 untuk modal pusingan 1 lot tersebut. Ini.
merupakan kemudahan dan diskaun yang diberikan oleh pihak platform untuk.
meringankan modal pusingan kepada pedagang yang mempunyai akaun mini.
sahaja. Inilah yang dikatakan alavanca dan keistimewaan ini hanya diberikan.
kepada pedagang yang mempunyai akaun mini sahaja. Akaun mini ialah jumlah.
akaun yang kurang USD50,000. Tetapi sekiranya akaun tersebut melebihi.
USD50,000 ke atas, keistimewaan ini tidak diberikan kepada pedagang (comerciante).
Yang paling penting didalam perdagangan forex ini ialah setiap urusniaga yang.
dibenarkan serta kerugian maksimum yang akan ditanggung oleh pedagang tidak.
akan melebihi dari jumlah modal pusingan yang terdapat di dalam akaun mereka.
Sebagai contoh, sekiranya e uma membuka akaun yang bernilai USD1,000 anda.
tidak akan menanggung sebarang kerugian melebihi modal tersebut iaitu USD1,000.
Walau apapun alavanca a plataforma Yang anda perolehi Dari Pihak e Kerugian anda.
sama sekali tidak akan berganda dari keseluruhan modal yang anda laburkan.
Dengan ini aproveita o tidak menjadi halangan mengikut hukum syara 'dalam.
Perlaksanaannya kerana ianya merupakan diskaun atau keistimewaan yang.
diberikan kepada pedagang. Ini hanyalah kemudahan yang diberikan oleh pihak.
plataforma dengan harga yan lebih rendah kepada pedagang yang mempunyai modal.
yang kecil (mini akaun) iaitu akaun yang yang modalnya kurang USD50,000.
Saya berharap penerangan saya yang ringkas ini dapat merungkaikan segala.
kekeliruan dan pemahaman yang silap tentang alavancagem yang timbul dewasa ini dan.
juga menjawab kepada persoalan hukum tentang leverage itu sendiri. Di dalam.
Islão "La ibrata bil musammayaat walakinna ibrata bil ma'aani" (Pengajaran.
(hukum) bukan diambil dari segi istilah sesuatu perkara bahkan pengajaran.
(hukum) diambil dari cara perlaksanaannya).
Haji Habin Faisal bin Haji Mohamed.
Penasihat Syar'ie / Shar'ie Advisor.
Objek transaksi (ma & # 8217; qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra al-mal al-salam dan al-muçulmano fih).
Kalimat transaksi (Sighat & # 8216; aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi & # 8217; iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa & # 8216; aqd al-salam adalah bay & # 8217; Al-Ma & # 8217; dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (comprar).
1. Ada Ijab-Qobul: & # 8212; & gt; Ada perjanjian untuk memberi dan menerima.
* Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
* Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
* Jelas barang dan harganya.
* Dijual (dibeli) por pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya.
* Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
15 comentários:
JAdi seperti itu ya hukum forex trading ini ya bro. Tapi saya mah tetep mau trading di OctaFx, kan lumayan bisa mendapatkan bônus de boas-vindas $ 8, yang penting profitnya di beri zakat.
Merujuk kepada artikel pertama diatas:
Hmm. saya mau tanya, apa ada org yg jago trading di jkt?
ga ada sih klo di indonesia, soalnya pada banyak yg kalah!
Assalamualaikum. Prof, nama saya wan mohd akmal. Pelajar PPD JKM tahun 3. Saya nak nombor prof boleh? ingat nk jumpa.
Rebat FBS TERBESAR & # 8211; Dapatkan pengembalian rebat atau komisi.
hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik perda maupun lucro, bergabung sekarang juga dengan kami.
Kelebihan Broker Forex FBS.
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPÓSITO ANDA.
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN.
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD.
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPÓSITO DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonésia dan banyak lagi yang lainya.
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui:
Bonus untuk permulaan yang baik.
Bônus bisa dipakai untuk trading selama 7 hari kerja dari bônus masuk ke akun.
Lucro Anda tidak terbatas.
Anda bisa dapat bonus tanpa butuh verifikasi dan notifikasi.
Menanggapi pesan di atas.
Domínio FBS sudah mengganti; fbs. id/.
Menggunakan alavanca yang tinggi tentu juga akanmemiliki resiko juga., Apalagi kalo kita nggak disiplin gan, sudah pasti kita nggak akan bisa dapat hasil maksimal. saya sendirihanya menggunakan alavancagem 1: 500 de OctaFx.
Meu nome é Andrew, eu represento NewForex corretora (newforex).
Gostaríamos de discutir parceria com você.
Por favor entre em contato comigo.
saya sudah membaca blog anda, sangat mudah di pahami dan saya sangat tertarik untuk bekerja sama dengan anda, kami dari Forexmart menawarkan kerja sama affiliasi yang sangat menguntungkan untuk anda, jika anda berminat dan terranik dengan pena no nascimento bisa menghubungi saya di hellokittykucing89gmail dan saya akan memberikan informasi yang lebih lengkap mengenai penawaran kerjasama ini.
Terima Kasih dan salam sugere untuk anda.
Este comentário foi removido pelo autor.
forex adalah bisni yang sangat menarik dan menguntungkan, dan bisnis forex ini juga sama dengan bisnis lain memiliki resiko yang sangat tinggi, untuk itulah comerciante membutuhkan yang namanya corretor yang berkualitas dan handal. dan banyak belajar serta berlatih dengan giat, seperti saya memilih corretor gainscopefx, karena fasilitas nya grátis informá rio ekonomi em tempo real dan analysanya langsung melalui MT4, Menyediakan conta bebas bunga (sem permuta), atau akun Syariah / islâmico, difundido rendabervervisi tergantung dari jenis mata uangnya dan yang lainnya, sehingga bisa dapat membantu saya melakukan trading dengan baik.
Os comerciantes estão sempre atentos ao acesso direto a inúmeros preços ao vivo e eles querem um bom atendimento ao cliente. A FXB Trading é um site que irá fornecer os dois. A negociação com este site dará confiança aos comerciantes quanto à dependência de dados precisos.
Blog Chapoenx22 & # 039; s.
Apenas outro blog do WordPress.
APAKAH BUNGA BANK TERMASUK RIBA?
BUNGA BANK ADALAH RIBA.
Oleh: Ir. Muhammad Ismail Yusanto, MM.
Sabda Rasululullah SAW, "Akan datang kepada umat ini suatu masa nanti ketika orang-orang menghalalkan riba dengan alasan: aspek perdagangan" (HR Ibnu Bathah, dari Al 'Auzai).
Dalam kehidupan kaum Muslim yang semakin sulit ini, memang ada yang tidak memperdulikan lagi masalah halal dan haramnya bunga bank. Bahkan ada pendapat yang terang-terangan menghalalkannya. Ini dikarenakan keterlibatan kaum Muslim dalam sistem kehidupan Sekularisme-Kapitalisme Barat serta sistem Sosialisme-Atheisme. Bagi yang masih berpegang teguh kepada hukum Syariat Islam, maka berusaha agar kehidupannya berdiri di atas keadaan yang bersih dan halal. Namun karena umat pada masa sekarang adalah umat yang lemah, bodoh, dan tidak mampu membeda-bedakan antara satu pendapat dengan pendapat lainnya, maka mereka saat ini menjadi golongan yang paling bingung, diombang-ambing oleh berbagai pendapat dan pemikiran.
Dalam tulisan yang singkat ini, ada beberapa aspek yang ingin diketengahkan tentang seputar masalah riba:
Pertama, bunga riba dalam tinjauan sejarah. Akan dijelaskan secara singkat peran Bani Israil dan tingkah laku mereka dalam masalah riba.
Kedua, diketengahkan kelakuan orang-orang Yahudi dalam mengubah syariatnya sendiri (Hukum Allah SWT). Secara singkat akan dipaparkan peran kaum Yahudi dalam menghalalkan riba.
Ketiga, masih dalam kerangka tingkah laku kaum Yahudi, diceritakan juga serba sedikit usaha-usaha mereka dalam membangun jaringan kehidupan dalam bidang ekonomi dan keuangan dunia, khususnya dalam bidang moneter dan perbankan.
Keempat, mengetengahkan bagaimana bank pada awalnya berdiri, serta keterlibatan umat Islam Indonésia dalam masalah perbankan pada dekade awal abad XX sampai sekarang.
Kelima, mengetengahkan usaha-usaha para tokoh masyarakat islam (intelektual dan kaum modernis) dalam menghalalkan riba (bunga) banco.
Keenam, mengetengahkan hukum riba yang tetap haram sampai Hari Kiamat.
Riba dan Yahudi dalam Tinjauan Sejarah.
Sejak dahulu, Allah SWT telah mengharamkan riba. Keharamannya adalah abadi dan tidak boleh diubah sampai Hari Kiamat. Bahkan hukum ini telah ditegaskan dalam syariat Nabi Musa como, Isa as, sampai pada masa Nabi Muhammad viu. Tentang hal tersebut, Al Qur-aan telah mengabarkan tentang tingkah laku kaum Yahudi yang dihukum Allah SWT akibat tindakan kejam dan amoral mera, termasuk di dalamnya perbuatan memakan harta riba. Firman Allah SWT:
"....disebabkan oleh kezhaliman orang-orang Yahudi, maka Kami telah haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) telah dihalalkan bagi mereka; dan (juga) karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Alá; Serta disebabkan mereka memakan riba. Padahal sesungguhnya mereka telah dilarang memakannya, dan mereka memakan harta dengan jalan yang bathil (seperti memakan uang sogok, merampas harta orang yang lemah. Kemudian) Kami telah menyediakan bagi orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih "(QS An Nisaa ' : 160-161).
Dalam sejarahnya, orang Yahudi adalah kaum yang sejak dahulu berusaha dengan segala cara menghalangi manuscrito untuk tidak melaksanakan syariat Allah SWT. Mereka membunuh para nabi, berusaha mengubah bentuk dan isi Taurat dan Injil, serta menghalalkan apa saja yang telah diharamkan Allah SWT, misalnya menghalalkan hubungan seksual antara anak dengan ayah, membolehkan adanya praktek sihir, menghalalkan riba sehingga terkenallah dari dahulu sampai sekarang bahwa antara Yahudi dengan Perbuatan riba adalah susah dipisahkan. Tentang eratnya antara riba dengan gerak kehidupan kaum Yahudi, kita dapat mengetahuinya di dalam kitab suci mereka:
"Jikalau kamu memberikan pinjaman uang kepada umatku, yaitu kepada orang-orang miskin yang ada di antara kamu, maka janganlah kamu menjadikan baginya sebagai orang penagih hutang yang keras, dan janganlah mengambil bunga daripadanya" (Keluaran, 22:25).
Dalam kitab Imamat (orang Lewi), tersebut pula larangan yang senada. Pada kitab tersebut disebutkan agar orang-orang Yahudi tidak mengambil riba dari kalangan kaumnya sendiri:
"Maka jikalau saudaramu telah menjadi miskin dan tangannya gemetar besertamu .... maka janganlah kamu mengambil daripadanya bunga dan laba yang terlalu (besar) ...... jangan kamu memberikan uangmu kepadanya dengan memakai bunga ... .. "(Imamat 35-37).
Jelaslah di dalam ayat-ayat tersebut bahwa orang-orang Yahudi telah dilarang memakan riba (bunga). Namun dalam kenyataannya, mereka membangkang e mengabaikan larangan tersebut. Mengapa mereka demikian berani melanggar ketentuan hukum Taurat itu? Dalam hal ini, Buya Hamka (alm) mengutip dari buku Taurat pada kitab Ulangan pasal 23 ae 20:
"Maka dari bangsa lain, kamu boleh mengambil bunga (riba). Tetapi dari saudaramu, maka tidak boleh kamu mengambilnya supaya diberkahi Tuhan Allahmu, agar kamu dalam segala perkara tanganmu mampu memegang negeri, (seperti) yang kamu tuju (cita-citakan) sekarang adalah hendaklah (kamu) mengambilnya sebagai bagian dari harta pusakamu ".
Berdasarkan kutipan di atas, Buya Hamka menarik kesimpulan bahwa ayat tersebut telah menjadi pegangan kaum Yahudi sedunia sampai sekarang. Mereka, biarpun tidak duduk pada kursi pemerintahan di suatu negeri, tetapi merekalah yang justru menguasai pemerintahan negeri tersebut melalui bentuk pinjaman ribawi (membungakan uangnya) yang menjerat leher.
Yahudi dan Penguasaan Moneter Internasional.
Dalam sebuah penggalan naskah Protokolat, yaitu berupa strategi jahat Yahudi, disebutkan bahwa kebangkrutan berbagai negara di bidang ekonomi adalah hasil kreasi gemilang mera, misalnya dengan kredit (pinjaman) yang menjerat leher negara não-Yahudi yang makin lama makin terasa sakit. Mereka katakan bahwa bantuan luar negeri yang telah dilakukan boleh dikatakan laksana seonggok benalu yang mencerap habis segenap potensi perekonomian negara tersebut.
Memang dalam kenyataannya pada masa sekarang, orang-orang Yahudi telah berhasil menguasai sistem moneter internasional, khususnya dalam bidang perbankan. Misalnya, penguasaan mereka terhadap pusat keuangan di Wallstreet (Nova York). Tempat ini merupakan pangsa bursa (uang) terbesar di dunia. Sirkulasi keuangan di Amerika Serikat telah dikuasai oleh orang-orang Yahudi sejak awal abad XX sampai sekarang.
Di samping itu, mereka juga menguasai bidang-bidang industri (yang umumnya dibutuhkan oleh orang banyak), perdagangan internasional (dalam bentuk perusahaan-perusahaan raksasa), yang tersebar di seluruh Amerika, Eropa dan negeri-negeri di Asia e Afrika. Sebagai misal, di Amerika, orang-orang Yahudi menguasai perusahaan General Electric, Fairstone, Standard Oil, Texas dan Mobil Oil. Dalam perdagangan valuta asing, maka setiap 10 orang broker, sembilan di antaranya adalah orang-orang yahudi.
Di Perancis, sebagian saham yang tersebar de berbagai bidang kehidupan adalah milik orang-orang Yahudi. Dalam menghancurkan moral di suatu negeri, orang-orang Yahudi dan antek-anteknya ikut andil; misalnya mengelola usaha Kasino, Nigth Club, atau perdagangan obat bius.
Umat Islam Indonesia e Perbankan.
Sistem perbankan telah muncul di dunia Islam sejak kedatangan penjajah Barat menyerbu ke berbagai negeri Islam. Di negeri-negeri jajahannya, majá menerapkan sistem ekonomi Kapitalisme yang bertumpu kepada sistem perbankan (riba).
Di Indonésia muncul bank pertama, yaitu Banco Priyayi, em 1846 di Purwokerto, dengan pendirinya Raden Bei Patih Aria Wiryaatmaja dari kalangan keraton. Kemudian secara meluas di berbagai daerah, Berdiri Bank Rakyat (Volksbank); Antara lain di Garut (1898), Sumatera Barat (1899), dan Menado (1899).
Dalam menanamkan sistem perbankan ini, penjajah Belanda mendirikan Sentral Kas, ano de 1912, yang berfungsi sebagai pusat keuangan. Dari kalangan intelektual, didirikanlah Indonesische Studie Club di Surabaya em 1929. Kemudian Belanda, dalam menyuburkan sistem riba, mendirikan Algemene Volkscredit Bank (AVB) em 1934.
Pada tahun-tahun pertama setelah terusirnya pejajah Belanda dari Indonésia, didirikanlah Yayasan Pusat Bank Indonésia em 1945, yang menjadi cikal bakal Bank Indonésia sekaligus memberikan rekomendasi pendirian banco-banco yang ada. Melalui PP No. 1, ano 1946, lahirlah Bank Rakyat Indonésia (BRI). Pada tahun yang sama, menyusul berdirinya Banco Negara Indonésia (BNI) 1946. Kemudian jumlah bank semakin bertambah banyak. Di antaranya Bank Industri Negara (BIN, 1952), Bank Bumi Daya (BBD, 19 Agustus 1959). Banco Pembangunan Industri (BPI, 1960), Banco Dagang Negara (BDN, 2 de abril de 1960), Bank Export-Import Indonésia (Bank Exim) yang dinasionalisasikan pada 30 de dezembro de 1960. Pada tahun-tahun berikutnya sampai sekarang, dunia perbankan tumbuh seperti jamur di musim hujan.
Secara garis besar, dunia perbankan de Indonésia, o banco de banco yang menjadi Badan Usaha Milik Negara / BUMN (misalnya BNI 1946, BRI, BDN) e banco-banco milik swasta. Untuk yang pertama, jumlahnya tidak terlalu banyak. Tetapi untuk yang kedua, ai terbagi ke dalam tiga kategori; yaitu swasta asli Indonésia (banco misalnya Susila Bakti, banco Arta Pusara, banco Umum Majapahit), banco de fusão swasta luar (banco maldito Lippo, BCA, banco Summa), dan bank luar tulen (misalnya Chase Manhattan, Deutsche Bank, Hongkong Bank, Bank Da America).
Untuk melihat perkembangan perbankan di Indonesia, saat ini telah dibangun sejumlah 2652 banco (tidak termasuk BRI dan BRI Unit Desanya). Menurut standard Amerika ditilik dari jumlah penduduk Indonésia, maka negeri ini masih memerlukan 7800 banco lagi.
Sistem Perbankan dan Organisasi Keagamaan.
Sebelum tahun 1990 - um Islam islamismo belum terlibat langsung. Sistem ini sejak dahulu hanya diminati oleh kalangan konglomerat. Namun sejak diadakan penandatangan kerja sama antara Banco Summa dengan Organisasi keagamaan NU tanggal 2 de junho de 1990, maka umat Islam Indonésia telah mulai dilibatkan langsung dalam praktek perbankan. Dalam perjanjian kerjasama tersebut telah disepakati untuk didirikan sebanyak 2000 buah Banco Perkreditan Rakyat (BPR) di seluruh Indonésia. Namun sebelumnya BPR telah berdiri tanggal 25 de fevereiro de 1990. BPR ini memberikan pinjaman kredit sebesar antara 100.000 sampai 500.000 rupiah dengan bunga 2,25% por bulano, untuk pengusaha / pedagang kecil, petani, dan untuk umum kredit tersebut berkisar antara 25 sampai 200 juta rupiah .
Rencana NU untuk mendirikan BPR sesungguhnya bukan masalah baru lagi. Ide itu telah ada dan dibahas berulang-ulang dalam berbagai kesempatan kongres besar NU. Pada awalnya NU mengharamkannya; kemudian memberikan alternatif fatwa yaitu haram, halal dan subhat; dan terakhir tanggal 22 Juli 1990, NU melalui Abdurrahman Wahid sebagai PB NU telah menghalalkannya.
Fatwa NU ini lalu diikuti oleh Muhammadiyah melalui AS Projokusumo (sebagai PB Muhammadiyah). Alasan yang dikemukannya adalah karena fatwa tersebut diputuskan melalui perdebatan para ulama yang dikenal telah mendalami masalah-masalah hukum Islam. Majelis Ulama Indonésia, melalui KH Hasan Basri, menyambut baik keputusan NU ini. Menurut beliau, keputusan tersebut dikeluarkan atas dasar musyawarah para ulama yang memahami hukum Islam.
Fatwa ini menimbulkan reaksi antara yang pro dan kontra di kalangan ulama dan intelektual Muçulmano. Dari kubu yang tidak setuju, muncullah pernyataan dari Dekan Fakultas Syariah IAIN Jacarta, Dr Peunoh Daly. Ia berkata bahwa bank yang dibentuk por NU maupun Muhammadiyah seharusnya banco yang Islami, bukan bank yang hanya menjadi alat untuk pemerataan riba. Beliau menandaskan bahwa sampai sekarang belumlah ada banco yang bersifat Islami di Indonesia. Ia merasa heran mengapa sistem muamalah yang telah diatur oleh Islam, yaitu sistem muamalah mudlarabah, qiradh dan salam itu tidak dihidupkan. "Akibatnya, umat Islam terjerat ke dalam sistema banco yang mengandung riba", celanya.
Di kalangan NU sendiri, ternyata ada suara yang tidak puas atas fatwa ini. Kalangan fungsionaris Syuriah PB NU, misalnya, menilai bahwa fatwa tersebut tidak sejalan dengan garis kebijakan mereka. Sebab, menurut mereka, NU seharusnya membentuk bank muamalah mudlarabah (berdagang bersama yang saling menguntungkan), bukan bank umum yang lebih cenderung menganut sistem rente.
Bagaimana silang pendapat di kalangan intelektual dan ulama modernis di negeri ini? Sesuaikah pendapat mereka dengan ketentuan syara '? Dapatkah pendapat mereka diterima? Lebih jauh dari itu, apakah mereka boleh disebut mujtahid atau lebih baik disebut sebagai muqallid?
Pendapat Intelektual e Ulama Modernis.
Di antara pekerjaan yang dikelola bank, maka yang menjadi topik permasalahan dalam Fikih Islam adalah soal bunga (rente) banco. Sebab, secara umum tujuan usaha banco adalah untuk memperoleh keuntungan dari perdagangan kredit. Bank memberikan kredit kepada orang luar dengan memungut bunga melalui pembayaran kredit (yang jumlahnya lebih besar dari besarnya kredit). Selisih pembayaran yang biasanya disebut bunga, itulah yang menjadi keuntungan usaha bank.
Dalam masalah ini, para intelektual dan ulama modernis mempunyai pendapat yang berbeda-beda, tergantung dari sudut pandang mereka. Ada segolongan dari mereka yang mengharamkannya karena bunga banco tersebut dipandang sebagai riba. Tetapi segolongan lainnya menghalalkannya.
Ke dalam kubu pertama (banco de yang mengharamkan bunga), tersebutlah Mahmud Abu Saud (Mantan Penasehat Bank, Paquistão), berpendapat bahwa segala bentuk rente (banco) yang terkenal dalam sistem perekonomian sekarang ini adalah riba. Lalu kita juga mendengar pendapat Muhammad Abu Zahrah, Guru Besar Hukum Islam Pada Fakultas Hukum Universitas Cairo yang memandang bahwa riba Nasi'ah sudah jelas keharamannya dalam Al Qur-aan. Akan tetapi banyak orang yang tertarik kepada sistem perekonomian orang Yahudi yang saat ini menguasai perekonomian dunia. Mereka memandang bahwa sistem riba itu kini bersifat darurat yang tidak mungkin dapat dielakkan. Lantas mereka mena'wilkan dan membahas makna riba. Padahal sudah jelas bahwa makna riba itu adalah riba yang dilakukan oleh semua banco yang ada dewasa ini, dan tidak ada keraguan lagi tentang keharamannya. Buya Hamka secara sederhana memberikan batasan bahwa arti riba adalah tambahan. Maka, apakah ia tambahan lipat-ganda, atau tambahan 10 menjadi 11, atau tambahan 6% atau tambahan 10%, dan sebagainya, tidak dapat tidak tentulah terhitung riba juga. Oleh karena itu, susahlah buat tidak mengatakan bahwa meminjam uang dari bank dengan rente sekian adalah riba. (Dengan demikian) menyimpan dengan bunga sekian (deposito) artinya makan riba juga.
Ke dalam kubu kedua (banco de yang menghalalkan bunga), peminatnya kebanyakan berasal dari kalangan intelektual dan ulama modernis. Mereka memandang bahwa bunga banco yang berlaku sekarang ini dalam batas-batas yang wajar, tidaklah dapat dipandang haram. Tersebutlah A. Hasan, salah seorang pemuka Persatuan Islam (Persis), yang mengemukakan bahwa riba yang sudah tentu haramnya itu ialah yang sifatnya berganda dan yang membawa (menyebabkan) ia berganda. Menurut beliau, riba yang sedikit dan yang tidak membawa kepada berganda, maka itu boleh. Ia menambahkan bahwa riba yang tidak haram adalah riba yang tidak mahal (besar) dan yang berupa pinjaman untuk tujuan berdagang, bertani, berusaha, pertukangan dan sebagainya, yakni yang bersifat produktif.
Drs Syarbini Harahap berpendapat bahwa bunga konsumtif yang dipungut oleh banco tidaklah sama dengan riba. Karena, menurutnya, di sana tidak terdapat unsur penganiayaan. Adapun jika bunga konsumtif itu dipungut oleh lintah darat, maka ia dapat dipandang sebagai riba. Sebab, praktek tersebut memberikan kemungkinan adanya penganiayaan dan unsur pemerasan antarsesama warga masyarakat, mengingat bahwa lintah darat hanya mengejar keuntungan untuk dirinya sendiri. Adapun jika bunga tersebut dipungut dari orang yang meminjam untuk tujuan-tujuan yang produktif seperti untuk perniagaan, asalkan saja tidak ada dalam teknis pemungutan tersebut unsur paksaan atau pemerasan, maka tidaklah salah dan tidak ada keharaman padanya.
Pernyataan Syarbini Harahap ini dalam perkembangan selanjutnya, ternyata sama nadanya dengan apa yang difatwakan NU via Abdurrahman wahid, atau lewat pernyataan Syafruddin Prawiranegara, Muhammad Hatta, Kasman Singodimejo, dan lain-lain.
Bertolak dari alasan bahwa transaksi kredit merupakan kegiatan perdagangan dengan uang sebagai komoditi, Dawan Rahardjo, mengatakan bahwa kalau transaksi kredit dilakukan dengan prinsip perdagangan (tijarah), maka hal tersebut dihalalkan. Riba yang tingkat bunganya berlipat ganda dan diharamkan itu perlu digantikan dengan mekanisme perdagangan yang dihalalkan.
Berbagai pendapat dan fatwa yang berani tersebut dalam upaya menghalalkan riba dalam bentuk bunga banco telah melibatkan jutaan kaum Muslimin ke dalam kegiatan perbankan. Walaupun demikian masih terdapat jutaan lainnya yang membenci praktek dan menjauhi dari memakan harta riba. Kebencian mereka terhadap praktek riba tersebut sama halnya dengan kebencian mereka memakan daging babi. Oleh karena itu masih banyak kalangan kaum Muslim yang tidak mau meminjam de menyimpan uang di bank karena takut terlibat riba, walaupun di kalangan kaum Muslim tidak banyak mengerti sejauh mana aspek hukum dan kegiatan perbankan, serta banyak pula di antara mereka yang bingung terhadap hukum yang sebenarnya banco de tentang riba (bunga). Itulah fakta tentang keadaan umat Islam setelah umat ini diragukan dan dikaburkan pengertian mereka terhadap riba (bunga) banco.
Bolehkah Kita Menghalalkan Riba?
Orang Islam yang awam sekalipun pasti tahu bahwa memakan harta riba adalah dosa besar. Bahkan dalam sebuah teve um nome para o nome de um instigante, um membro do departamento de saúde. Malah dalam sebuah Hadits lainnya disebutkan bahwa perbuatan riba itu derajatnya 36 kali lebih besar dosanya dibandingkan dengan dosa berzina. Rasul SAW bersabda:
"Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina di dalam Islã (setelah masuk Islam)" (HR Al Baihaqy, dari Anas bin Malik).
Oleh karena itu, tidak ada satupun perbuatan yang lebih dilaknat Allah SWT selain riba. Sehingga Allah SWT memberikan peringatan yang keras bahwa orang-orang yang memakan riba akan diperangi (QS Al Baqarah: 279).
Jika pada awalnya riba yang diharamkan hanya yang berlipat ganda, akan tetapi sebelum Rasulullah viu wafat, telah diturunkan yaitu ayat-ayat riba (QS Al Baqarah dari ayat 278-281) yang menurut asbabun nuzul-nya merupakan ayat-ayat terakhir por Al Qur - aan. Dalam, o seu parceiro e o seu parceiro não são mais do que isso. Lebih dari itu, melalui ayat 275 dari rangkaian ayat-ayat tersebut, Allah SWT telah mengharamkan segala jenis riba, termasuklah di antaranya riba (bunga) banco:
"Mereka berkata (berpendapat bahwa) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba; padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan telah mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepada mereka larangan tersebut dari Rabbnya lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya (dipungut) pada waktu dulu (sebelum datangnya larang ini) dan urusannya (terserah) Allah. Sedangkan bagi orang-orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang-orang tersebut adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya "(QS Al Baqarah: 275).
Dalam hal ini, Ibnu Abbas berkata:
"Siapa saja yang masih tetap mengambil riba dan tidak mau meninggalkannya, maka telah menjadi kewajiban bagi seorang Imam (Kepala Negara Islam) untuk menasehati orang-orang tersebut. Tetapi kalau mereka masih tetap membandel, maka seorang Imam dibolehkan memenggal lehernya ".
Juga Al Hasan bin Ali dan Ibnu Sirin berkata:
"Demi Allah, orang-orang yang memperjualbelikan mata-uang (trocadilho de dinheiro) adalah orang-orang yang memakan riba. Mereka telah diingatkan dengan ancaman akan diperangi por Allah dan RasulNya. Bila ada seorang Imam yang adil (Kepala Negara Islam), maka e Imam harus memberikan nasehat agar orang tersebut bertaubat (yaitu meninggalkan riba). Bila orang-orang tersebut menolak, maka mereka tersebut wajib diperangi ".
Apa sesungguhnya riba itu? Secara global dapatlah disebutkan bahwa definisi riba adalah:
"Tambahan yang terdapat dalam akad yang berasal dari salah satu pihak, baik dari segi (perolehan) uang, materi / barang, dan atau waktu, tanpa ada usaha dari pihak yang menerima tambahan tersebut".
Definição ini kiranya mampu mencakup semua jenis dan bentuk riba, baik yang pernah ada pada masa jahiliyah (riba Fadhal, riba Nasi'ah, riba Al Qardh), maupun riba yang ada pada masa sekarang ini, seperti riba banco yang mencakup bunga dari pinjaman kredit , investasi depositito, jual-beli saham dan surat berharga lainnya, dan atau riba jual-beli barang dan uang. Untuk riba yang terakhir ini contohnya banyak e dapat berkembang pada setiap masa.
Berdasarkan definisi ini, maka walaupun nama dan jenisnya berbeda namun riba dapat mencakup banyak macam yang kiranya melebihi 73 macam menurut keterangan Dari Hadits Rasulullah viu. Rasulullah viu melalui penglihatan ghaib yang bersandarkan kepada wahyu, telah mengetahui bahwa suatu saat nanti umat Islam akan menghalalkan riba dengan alasan perdagangan (bisnis), seperti yang tertera pada hadits pembuka tulisan ini. Lebih dari itu, beliau telah diberitahukan bahwa riba pada masa yang akan datang (misalnya zaman sekarang dan seterusnya) akan meliputi berbagai aktivitas bidang kehidupan ekonomi dan keuangan yang akhirnya akan melibatkan seluruh kaum Muslim. Sabda Rasulullah viu:
"Riba itu mempunyai 73 macam. Sedangkan (dosa) yang paling ringan (dari macam-macam riba tersebut) adalah seperti seseorang yang menikahi (menzinai) ibu kandungnya sendiri ... "(HR Ibnu Majah, hadit No.2275; dan Al Hakim, Jilid II halaman 37; dari Ibnu Mas 'ud, dengan sanad yang shahih).
Juga sabda Rasulullah viu:
"Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba) nya "(HR Ibnu Majah, hadits No.2278 dan Sunan Abu Dawud, teve No.3331, Dari Abu Hurairah).
Semua dalil di atas menunjukkan bahwa segala bentuk dan jenis riba adalah haram tanpa melihat lagi apakah riba tersebut telah ada pada masa jahiliyah atau riba yang muncul pada zaman sekarang. Pengertian ini ditegaskan pada ayat 275 surat Al Baqarah tersebut isinya bersifat umum, yakni hukumnya mencakup semua bentuk dan jenis riba; baik yang nyata maupun tersembunyi, sedikit persentasenya atau berlipat ganda, konsumtif maupun produktif.
Lafazh yang bersifat umum menurut kaidah Ushul Fiqih tidaklah boleh dibatasi dan disempitkan pengertiannya. Kaidah Ushul itu berbunyi:
"Lafazh umum akan tetap bersifat umum selama tidak terdapat dalil (syar'iy) yang mentakhsishkannya (yang mengecualikannya)".
Dalam hal ini tidak terdapat satu ayat maupun hadits yang menghalalkan sebagian dari bentuk dan jenis riba (misalnya riba produktif), dan atau hanya mengharamkan sebagian yang lainnya (misalnya riba yang berlipat ganda, konsumtif, riba lintah darat). Dengan demikian, telah jelas bagi kita bahwa semua bentuk dan jenis riba adalah haram dan tetap haram sampai Hari Kiamat. Oleh karena itu, atas dasar apa para intelektual dan ulama modernis sampai berani menghalalkan riba bunga bank? Mereka telah berani membeda-bedakan halal-haramnya berdasarkan sifat konsumtif dan produktif, padahal Allah SWT dan Rasul-Nya tidak pernah membeda-bedakan bentuk dan jenis riba. Tidak ada satupun illat (sebab ditetapkannya hukum) bagi keharaman riba. Apakah kaum intelektual dan ulama modernis ingin mengubah hukum Allah SWT dari haram menjadi halal hanya karena faktor kemaslahatan, semisal untuk pembangunan, mengatasi kemiskinan; atau karena pada masa sekarang kegiatan perbankan yang berlandaskan kepada aktivitas riba sudah merajalela dalam masyarakat kaum Muslimin?
Barangkali kaum intelektual dan ulama modernis tidak takut lagi kepada ancaman dan siksa dari Allah SWT:
"Bila muncul perzinaan dan berbagai jenis dan bentuk riba di suatu kampung, maka benar-benar orang sudah mengabaikan (tak perduli) sama sekali terhadap siksa dari Allah yang akan menimpa mereka (pada suatu saat nanti)" (HR Thabrani, Al Hakim, dan Ibnu Abbas, Lihat Yusuf An Nabahani, Fath Al Kabir, Jilid I, halaman 132).
Pendapat dan fatwa yang muncul dari kalangan intelektual dan ulama modernis sesungguhnya tidak pada tempatnya dan tidak pula memenuhi syarat bagi orang yang berwenang untuk berijtihad serta tidak layak disebut sebagai ulama mujtahid. Oleh karena itu mereka tidak berhak mengeluarkan fatwa, apalagi untuk mengubah hukum Allah SWT dan Rasul-Nya!
Umat islam islam is to beku mangak setiap fatwa yang tidak berlandaskan kepada syariat Islam. Kita wajib menolaknya, bahkan wajib dadosgah setiap hukum yang berlandaskan kepada akal dan hawa nafsu. Sebab, manuscrito tidak berhak menentukan satu hukumpun. Ia harus tunduk kepada hukum Allah SWT e RasulNya semata. Bila kita menaati intelektual dan ulama modernis yang menghalalkan riba, maka itu sama artinya kita menjadikan mereka sebagai Tuhan yang disembah. Itulah yang pernah dikatakan por Rasulullah viu kepada 'Adiy bin Hatim, ketika beliau menyampaikan firman Allah SWT:
"Mereka mengangkat pendeta-pendeta dan rahib-rahibnya sebagai Tuhan selain Alá, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putra Mariyam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Satu: Tiada Tuhan kecuali Dia. Maha Suci (Allah SWT) dari yang mereka persekutukan "(QS At Taubah: 31).
Kemudian Adiy bin Hatim berkata:
"Kami tidak menyembah mereka (para Rahib dan Pendeta) itu". Rasulullah menjawab: "Sesungguhnya mereka telah menghalalkan apa yang telah dahulu diharamkan, mengharamkan apa yang telah dihalalkan, lalu kalian menaati mereka. Itulah bentuk penyembahan kalian terhadap mereka "(HR Imam Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Jarir, dari 'Adiy bin Hatim. Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Jilid I, Halaman 349).
Apakah umat Islam ingin menjadikan ulama seperti di atas sebagai Tuhan sesembahan yang berhak menentukan halal dan haramnya sesuatu perbuatan?
Ya Allah, kami sudah menyampaikannya. Saksikanlah! [faridm]
Terkait.
Posição Navigasi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan.
Kategori.
Komentar Terbaru.
Mungkin Allah swt menginginkan kita bertemu dengan beberapa orang yang salah sebelum bertemu dengan orang yang tepat, kita harus mengerti bagaimana cara mensyukuri ni'mat berterima kasih atas semua karunia itu.
Comments
Post a Comment